Data Buku
Judul Buku : Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam
Penulis : Nurhadi
Editor : Abdurrahman Misno
Penerbit : Pustaka Amma Alamia
Cetakan : 1
Tahun Terbit : 2019
Ukuran : 21 x 14,8 cm
Halaman :
ISBN : 978-623-92323-4-4
Harga :
Deskripsi Buku
Islam sebagai agama yang universal (rahmatan lil’alamin), memiliki sifat mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat dan waktu. Hanya saja pengaruh lokalitas dan tradisi dalam kelompok suku bangsa, diakui atau tidak, sulit dihindari dalam kehidupan masyarakat muslim. Namun demikian, sekalipun berhadapan dengan budaya lokal di dunia, keuniversalan Islam tetap tidak akan batal. Hal ini menjadi indikasi bahwa perbedaan antara satu daerah dengan daerah lainnya tidaklah menjadi kendala dalam mewujudkan tujuan Islam, dan Islam tetap menjadi pedoman dalam segala aspek kehidupan. Hanya saja pergumulan Islam dan budaya lokal itu berakibat pada adanya keragaman penerapan prinsip-prinsip umum dan universal suatu agama berkenaan dengan tata caranya (technicalities).
Islam lahir di tanah Arab, tetapi tidak harus terikat oleh budaya Arab. Sebagai agama universal, Islam selalu sesuai dengan segala lingkungan sosialnya. Penyebaran Islam tidak akan terikat oleh batasan ruang dan waktu. Di mana saja dan kapan saja Islam dapat berkembang dan selalu dinamis, aktual, dan akomodatif dengan budaya lokal. Islam hadir bukan untuk melarang atau mengharamkan budaya atau adat istiadat yang ada sebelum ajaran Islam ini lahir, akan tetapi Islam lahir untuk menunjukan jalan yang benar sehingga budaya atau adat istiadat yang ada tidak membuat manusia tersesat karenanya.
Allah swt telah menciptakan manusia dengan segala kriativitasnya. Kreativitas yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia telah memberikan variasi perilaku keagamaan yang berbeda-beda antara umat yang satu dengan yang lainnya. Tradisi umat Islam di Sumatera mungkin akan berbeda dengan di Jawa. Islam di Jawa pesisir dan pedalaman pun sudah kelihatan perbedaannya. Perbedaan merupakan sesuatu yang wajar dan dapat menjadi rahmat bagi manusia, juga sudah menjadi sunatullah. Oleh karena itu, cara beragama antara daerah yang satu dengan daerah lainnya dapat berbeda. Perilaku keberagamaan akan senantiasa dipengaruhi oleh kultur setempat. Agama apapun akan senantiasa berdialog dengan kultur yang ada.