Judul
Menyemai Zakat di Bumi Segantang Lada
Penulis
Moch Aminudin Hadi dan Cahyo Budi Santoso
Desain Sampul dan Lay Out:
Fatah Suparman
Diterbitkan oleh:
Pustaka Amma Alamia
Sukaharja, Cijeruk, Bogor, Jawa Barat
Telp. 085885753838
Email: ammaalamiasalama@gmail.com
Website: www.ammaamaliasalama.or.id
Cetakan Pertama: Juli 2021
ISBN : 978-623-96823-4-7
Sinopsis
Zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan pendapatan, economic growth with equity. Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hasyar ayat 7 “… agar harta itu tidak hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…” Disamping itu pengelolaan zakat oleh badan atau lembaga pengelola zakat, apalagi yang sudah memiliki kekuatan hukum formal, akan mendapat beberapa keuntungan, antara lain:
Pertama, untuk menjamin kepastian keberadaan dan disiplin pembayar zakat.
Kedua, untuk menjaga ego muzakki dari rasa riya dengan tidak berhadapapan dengan mustahiq sehingga menumbuhkan ke-ikhlasan yang tinggi bersama dengan do’a amil yang dipanjatkan Allah SWT.
Ketiga, menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
Kelima, untuk memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami sekaligus mem-bantu pemerintah dalam pendataan masyarakat yang mampu dan masyarakatyang tergolong kaum dhuafa.
Sebaliknya, jika zakat diserahkan langsung dari muzaki kepada mustahiq, meskipun secara hukum syari’ah adalah sah, akan tetapi disamping akan terabaikannya hal-hal tersebut diatas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan umat, akan sulit diwujudkan.
Hal yang sangat penting jugaadalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap badan atau lembaga pengelola zakat masih sangat rendah. Karena itu jika badan dan lembaga penge-lola zakat akan mengoptimalkan pengelolaan zakatnya, maka harus dilakukan oleh orang-orang yang amanah, profesional, dan memiliki waktu yang cukup. Dengan berpegang teguh pada visi misi, BAZNAS.