Kebijakan Remunerasi di Masa Pandemi: Catatan Mengenai Kebijakan Remunerasi di Tahun 2020

Data Buku

Judul Buku      : Kebijakan Remunerasi di Masa Pandemi: Catatan Mengenai Kebijakan Remunerasi di Tahun 2020

Penulis            : Heru Ganes Santoso … [et al.]

Penerbit           : Pustaka Amma Alamia

Cetakan           : 1

Tahun Terbit   : 2021

Ukuran            : 21 x 14,8 cm

Halaman          :

ISBN               : 978-623-96823-0-9

Harga              :

Deskripsi Buku

Pandemi COVID-19 telah memukul perekonomian global tak terkecuali Indonesia. Perekonomian Dunia diprediksi tumbuh negatif hingga 2,8%, sangat jauh dibanding prediksi sebelum pandemi yang diperkirakan dapat tumbuh di kisaran 3%. Perekonomian Indonesia juga diprediksi melambat. Hal ini menyebabkan antara lain terhentinya kegiatan ekonomi yang memicu PHK di berbagai sektor serta turunnya permintaan akibat berkurangnya pendapatan masyarakat.

Kementerian Keuangan berusaha menjalankan fungsinya secara optimal sebagai pengelola keuangan negara melalui kebijakan yang dapat mendukung program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Pada bidang remunerasi, kebijakan yang diterapkan antara lain adalah moratorium penyesuaian tunjangan kinerja dan hak keuangan. Kementerian/Lembaga yang mengajukan usulan penyesuaian tunjangan kinerja hampir seluruhnya ditangguhkan dengan pertimbangan bahwa anggaran perlu diprioritaskan untuk penanganan pandemi. Penangguhan kenaikan/penyesuaian hak keuangan/Honora-rium/tunjangan bagi Pimpinan LNS dan ASN juga diberlakukan. Usulan penyesuaian dimaksud ditunda terlebih dahulu, sampai dengan kapasitas fiskal dalam APBN untuk menjalankan program-program penanganan Covid-19 sudah terjamin ketersediaannya dan mencukupi.

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian dalam pemberian Gaji ke-13 dan THR kepada ASN dengan mengurangi komponen tunjangan kinerja dan pihak penerimanya. Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam belanja pegawai dengan peningkatan yang cukup signifikan dalam 6 tahun terakhir. Kebijakan di bidang remunerasi lainnya adalah persetujuan prinsip penghasilan atau insentif bagi tenaga kesehatan yg menangani Covid-19. Hal ini dengan mempertimbangkan peran tenaga kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan resiko yang dapat menimpa dalam pelaksanaan tugasnya. Tenaga kesehatan yang terlibat dalam menangani pasien Covid-19 akan diberikan tambahan penghasilan berupa insentif yang diberikan secara bulanan dan juga berupa santunan kematian. Kebijakan di bidang remunerasi di tahun 2020 diharapkan dapat berkontribusi terhadap alokasi anggaran yang optimal untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.