Hak Tanggungan dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah di Indonesia

Data Buku

Judul Buku      : Hak Tanggungan dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis            : Ro’fah Setyowati

Penerbit           : Pustaka Amma Alamia

Cetakan           : 1

Tahun Terbit   : 2018

Ukuran            : 21 x 14,8 cm

Halaman          :

ISBN               : 978-602-53073-5-5

Harga              :

Deskripsi Buku

Materi buku ini pada dasarnya merupakan hasil penelitian penulis hingga tahun 2013, sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian sengketa diputuskan.

Hemat kami tema ini penting, mengingat karakter industri perbankan syariah dalam penyelesaian sengketa berhubungan erat dengan corporate identity sebagai Islamic banking (IB). Corporate identity ini mempunyai landasan filosofis yang kuat berdasarkan nilai-nilai spiritualitas agama Islam. Hal ini juga, bagi masyarakat muslim, khususnya di Indonesia menjadi perhatian yang penting. Pada dasarnya karakter industri perbankan syariah yang didasari oleh corporate identity-nya berusaha untuk memenuhi kepatuhan syariah dalam semua tahap operasionalnya, istilahsuk dalam penyelesaian sengketa.

Namun demikian, mengingat pelaksanaan penyelesaian sengketa tidak dapat berdiri sendiri, melainkan behubungan dengan lembaga-lembaga lain, maka  hal ini juga menimbulkan konsekuensi bagi lembaga terkait untuk mendukung pemenuhan aspek syariah dalam penyelesaian sengketa syariah. Ciri utama penyelesaian sengketa perbankan syariah yang memenuhi prinsip syariah ialah : 1) Dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan dan atau kepakaran syariah, khususnya dalam bidang muamalah, baik secara filosofis maupun praktis. Selain tentunya menguasai operasional perbankan syariah; 2) Dalam proses persidangan, menggunakan hukum materiil atau perundang-undangan yang harmoni dengan prinsip syariah, atau setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan prinsip syariah; 3) Dilaksanakan oleh institusi yang memberi perhatian terhadap dipenuhinya prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dibedakan antara lembaga peradilan dan lembaga alternative dispute resolution (ADR). Lembaga Peradilan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah ini, sesuai dengan fokus kajian ini ialah peradilan agama dan peradilan umum. Sedangkan lembaga alternatif yang terkait secara langsung ialah BASYARNAS yang menggunakan mekanisme utama arbitrase, dan Mediasi Perbankan, dengan menggunakan mekanisme utama  mediasi.